Ekonomi

Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Perkuat Sinergi Hukum untuk Lindungi Aset Negara

majas Diterbitkan 08:11
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Foto: Humas Pelindo
Ukuran Teks:

Majas.id – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama itu ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.

Penandatanganan PKS tersebut merupakan kelanjutan sinergi yang selama ini telah terjalin antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur, khususnya dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Selain melanjutkan ruang lingkup kerja sama sebelumnya, perjanjian terbaru ini juga memperkuat aspek pemulihan aset sebagai upaya menjaga aset strategis negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepelabuhanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan operasional dan pengembangan bisnis perusahaan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Daru dalam keterangannya

Menurut Daru, sinergi antara Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur selama ini telah diwujudkan melalui berbagai pendampingan hukum terhadap proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan.

Sejumlah proyek yang mendapat pendampingan di antaranya pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi kawasan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama, hingga pemberian pendapat hukum atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar Affandi menegaskan Kejaksaan akan terus mendukung badan usaha milik negara melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Abdul Qohar.

Melalui kerja sama tersebut, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jawa Timur berharap koordinasi dalam penanganan persoalan hukum dapat semakin kuat seiring meningkatnya kompleksitas sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.

Kolaborasi kedua institusi juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Tinggalkan komentar