Majas.id – Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) periode 2026-2031.
Seluruh 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari berbagai daerah menyatakan dukungan terhadap pencalonannya dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Surabaya, Jumat, 18 September 2026.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang pleno yang dipimpin Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H. Sebelum pemilihan, seluruh DPC telah menggelar rapat anggota cabang dan mengusulkan nama yang sama. Tjandra juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat tersebut.
“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan peserta sidang.
Hasil pleno kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno. Selain menetapkan Tjandra sebagai ketua umum, keputusan tersebut mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru dan pelantikan paling lama 40 hari sejak keputusan ditetapkan.
SK tersebut ditandatangani Ketua Pimpinan Sidang Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Medsi, S.H., M.H., serta anggota Daud Aritonang, S.H., M.H., Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.
Efran menyatakan proses pemilihan telah selesai. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang dan pelimpahan mandat kepada kepengurusan baru setelah berakhirnya masa tugas pengurus sebelumnya yang kini berstatus demisioner.
Dalam sambutan perdananya, Tjandra menyatakan menerima mandat tersebut meski menyadari tugas yang dihadapi tidak ringan.
“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” kata Tjandra.
Ia menempatkan penyatuan anggota AAI sebagai salah satu agenda awal kepemimpinannya. Dukungan bulat dari 19 DPC, menurut dia, harus menjadi momentum untuk mengakhiri sekat internal organisasi.
“Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu,” ujarnya.
Tjandra juga ingin AAI memiliki posisi yang sejajar dengan organisasi advokat lainnya di Indonesia.
“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ia mendorong pembenahan organisasi melalui sistem yang lebih modern. Digitalisasi, menurut Tjandra, perlu diterapkan hingga ke sistem keanggotaan agar data dan layanan organisasi dapat diakses secara transparan oleh anggota.
“Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri,” tuturnya.
Selain pembenahan internal, Tjandra menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi profesi advokat. Salah satunya menyangkut kebutuhan akan wadah bersama yang mampu memberikan perhatian, perlindungan, dan pengayoman terhadap para advokat.
Mandat baru tersebut menjadi awal bagi kepengurusan AAI periode 2026-2031 untuk menyusun struktur organisasi sekaligus menjalankan agenda pembenahan sebagaimana diamanatkan dalam hasil Munaslub. (*)