Daerah

Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan dan Perundungan Perempuan di Sampang

majas Diterbitkan 23:55
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim. Foto: Istimewa
Ukuran Teks:

Majas.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mulai menyelidiki kasus dugaan penganiayaan dan perundungan terhadap seorang perempuan berinisial MR (27), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman aksi kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, membenarkan korban telah membuat laporan polisi pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Laporan tersebut dibuat dengan didampingi pihak keluarga dan personel Polsek Ketapang.

“Benar, korban didampingi pihak keluarga sudah membuat laporan, dan saat ini dalam proses penyelidikan,” kata Fajri.

Menurut Fajri, penyidik Satreskrim Polres Sampang kini mendalami laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap korban dilakukan untuk memperoleh keterangan awal sekaligus mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Sampang masih mendalami keterangan dari pihak korban,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah tempat praktik bidan mandiri di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang.

Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi berupa tuduhan perselingkuhan terhadap korban.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh tiga perempuan. Mereka masing-masing berinisial H (29), yang disebut merupakan seorang bidan, S (45) yang disebut sebagai ibu H, serta H (25), seorang rekan.

Ketiga perempuan tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban. Dalam video, korban terlihat mengalami perlakuan kasar, termasuk pakaian yang dirusak serta tindakan lain yang merendahkan martabat korban. Aksi tersebut kemudian berhenti setelah warga datang dan melerai.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keterangan korban dan bukti yang tersedia. Status hukum para pihak yang diduga terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Fajri mengatakan proses penanganan perkara masih berjalan. Polisi juga terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus tersebut mendapat perhatian publik setelah rekaman dugaan kekerasan beredar luas di media sosial.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kembali konten kekerasan maupun informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan persoalan baru dan tetap menghormati kondisi korban. (*)

Tinggalkan komentar