Majas.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep menolak wacana perubahan nama Kabupaten Sumenep menjadi Kabupaten Sumenep Kepulauan yang digulirkan Bupati Sumenep.
GMNI menilai perubahan nama daerah bukan sekadar persoalan identitas. Wacana tersebut, menurut organisasi mahasiswa itu, berpotensi memiliki konsekuensi administratif, anggaran, historis, dan sosial yang perlu dikaji secara menyeluruh.
Ketua DPC GMNI Sumenep Roni Ardiyanto mengatakan pihaknya menghargai gagasan tersebut jika bertujuan mempertegas karakter Sumenep sebagai daerah kepulauan. Namun, pemerintah perlu memastikan perubahan nama benar-benar menjadi kebutuhan dan prioritas masyarakat.
“Kami menghargai niat baik jika memang tujuannya untuk menegaskan identitas dan potensi kepulauan kita yang luar biasa. Namun, mengubah nama daerah bukan perkara sederhana,” kata Roni, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, perubahan nama dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan membutuhkan biaya. Di antaranya perubahan dokumen kependudukan, kop surat instansi, serta berbagai identitas pemerintahan lainnya.
Roni mengatakan pemerintah semestinya lebih dahulu menyelesaikan sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan.
Persoalan tersebut mencakup infrastruktur dasar, akses layanan kesehatan dan pendidikan, serta transportasi. Dia menilai anggaran dan energi pemerintah daerah sebaiknya diarahkan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
“Apakah perubahan nama ini sepadan dan menjadi prioritas di tengah berbagai tantangan nyata yang masih dihadapi masyarakat?” ujarnya.
Minta Kajian dan Pelibatan Masyarakat
Selain mempertanyakan skala prioritas, GMNI Sumenep meminta setiap rencana perubahan nama daerah didukung kajian akademis, historis, dan sosiologis yang komprehensif.
Roni mengatakan Sumenep memiliki sejarah dan identitas kultural yang panjang. Karena itu, perubahan nama tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan akar sejarah dan dampaknya terhadap identitas masyarakat.
Dia juga meminta pemerintah membuka ruang partisipasi publik sebelum mengambil keputusan.
Menurut Roni, wacana perubahan nama daerah tidak cukup dibahas di lingkungan pemerintah atau elite politik. Tokoh masyarakat, tokoh adat, sejarawan, budayawan, akademisi, mahasiswa, dan masyarakat luas, khususnya warga kepulauan, perlu dilibatkan.
“Wacana sebesar ini tidak boleh menjadi keinginan sepihak. Harus ada ruang dialog dan public hearing yang transparan dan inklusif. Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan,” katanya.
Roni juga menyoroti aspek anggaran apabila wacana tersebut benar-benar dilanjutkan. Pemerintah, kata dia, perlu membuka estimasi biaya yang dibutuhkan dalam seluruh proses perubahan nama.
“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggaran yang dibutuhkan dan untuk apa anggaran tersebut digunakan,” ujar Roni.
Jangan Berhenti pada Simbol
Roni mengingatkan agar gagasan Kabupaten Sumenep Kepulauan tidak berhenti sebagai simbol atau menjadi isu politik semata.
“Jangan sampai gagasan ‘Sumenep Kepulauan’ sekadar menjadi sensasi politik atau pengalihan isu dari pekerjaan besar pemerintahan yang belum terselesaikan,” katanya.
Menurut dia, identitas Sumenep sebagai daerah kepulauan tidak otomatis terbentuk hanya dengan menambahkan kata “Kepulauan” pada nama kabupaten.
“Identitas kepulauan tidak terbangun hanya dengan menambahkan kata ‘Kepulauan’ pada nama kabupaten, tapi melalui kebijakan yang berpihak, afirmasi anggaran, dan pembangunan nyata yang dirasakan langsung masyarakat kepulauan,” tegasnya.
GMNI Sumenep menyatakan akan mengawal perkembangan wacana tersebut. Mereka meminta setiap kebijakan yang diambil pemerintah berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan. (*)