Berikut adalah bunyi pasal 27 ayat 1 2 dan 3 beserta penjelasannya yang telah termuat dalah Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Yang mengatur serta menjadi dasar landasan pembuatan undang undang di negara kita tercinta.
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali amandemen. Setelah sebelumya tidak berubah selama lebih dari 50 tahun . melalui sidang umum MPR pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. UUD 1945 mengalami bebebrapa perubahan di antaranya pasal 27 ayat 3 yang di tandai dengan bintang 3 artinya bunyi ayat tersebut telah di rubah pada tahun 2001 atau amandemen ke 3.
Pasal 27 uun 1945 pada dasarnya mengatur kedudukan warga negara serta hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Berikut adalah kutipan lengkap Pasal 27 ayat 1 2 dan 3.

bunyi pasal 27 ayat 1 2 dan 3 uud 1945
Bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Maksud dari pasal 27 ayat 1 uud 1945 adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang di mata hukum. Jadi siapapun yang bersalah harus di hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh membeda bedakan hukum hanya karena yang melanggar hukum itu Pejabat, Orang kaya atau punya kedudukan tinggi di pemerintahan.
keadilah harus di tegakkan tanpa pandang bulu. ( ini sih cuma teorinya ya, Kenyataan praktek di lapangan bisa kalian lihat sendiri hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas )
Bunyi pasal 27 ayat 2 UUD 1945
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Maksud dari pasal 27 ayat 2 uud 1945 adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dengan azas kemanusiaan. Baik untuk warga yang di Ibukota maupun warga negara indonesia yang tinggal di pedalaman dan perbatasan terluar indonesia.
Seharusnya negara mampu menyediakan lapangan kerja bagi seluruh penduduknya serta menyediahkan sarana dan prasarana yang layak bagi setiap warga negara indonesia agar bisa tinggal dengan nyaman di negeri sendiri.
Bunyi pasal 27 ayat 3 UUD 1945
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.***)
Maksud pasal 27 ayat 3 adalah setiap warga negara indonesia yang mampu wajib ikut serta dalam pembelaan negara. Jadi suatu saat Indonesia dalam bahanya atau di serang oleh negara lain maka setiap warga negara yang mampu harus turut serta dalam bela negara.
Kalau di luar negeri ada wajib militer bagi setiap warganya agar mereka menguasai teknik dasar bela negara serta kemampuan tempur sebagai tentara cadangan jika kita di serang negara luar.
Semoga kalian paham dengan inti dan maksud dari pasal 27 ayat 1 2 dan 3 UUD 1945. Tentu saja pelaksanaan dari pasal ini membutuhkan aturan tambahan yang berupa undang undang.
Namun pada intinya kita tahu bahwa kita sebagai warga negara wajib ikut dalam bela negara. Namun sebagai gantinya negara harus bisa membuat warganya nyaman dengan memberikan keadilan yang sama bagi seluruh penduduk indonesia serta menyediakan lapangan kerja serta penunjang kehidupan yang layak bagi kita semua.
Baca juga cara mendapatkan uang dari internet dengan download aplikasi cashzine dan buzzbreak